Lagi, Hakim ‘bebaskan’ Terdakwa kasus Pidana Korupsi Perintangan Penyidikan di Kejari Batola

Teks foto []istimewa USAI SIDANG - Terdakwa Suparman (baju putih) bersama tim kuasa hukumnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (3/10/2025), yang memvonis dirinya bebas tak bersalah.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus pidana terkait perintangan penyidikan sebagaimana diatur Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala, kembali ‘mental’.

 

Bacaan Lainnya

Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi, Jumat (3/10/2025), memvonis bebas terdakwa Suparman.

 

Majelis hakim menyatakan Suparman tak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan seperti yang didakwakan JPU dari Kejari Batola.

 

“Menyatakan terdakwa Suparman tak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Meinantha.

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, juga ‘mementalkan’ alias memvonis bebas terdakwa Darmono, dalam kasus yang sama, pada Selasa (5/8/2025) lalu.

 

Ditemui usai sidang, terdakwa Suparman kepada awak media mengaku sangat bersyukur karena ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

 

“Saya bersama masyarakat akan tetap mempertahankan hak kami selama pihak perusahaan sawit di sana tidak berpihak kepada warga,” ucapnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Suparman, diwakili Husraninoor SH menambahkan, dengan adanya vonis bebas ini membuktikan, dakwaan JPU gugur dan terbantahkan oleh vonis majelis hakim.

 

“Intinya yang takut itu, adalah JPU sendiri,” ucapnya.

 

Suparman dalam kasus ini didakwa telah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Kemudian dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Suparman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait