Kandangan, kalselpos.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjawab pendapat kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Jawaban legislatif tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSS Bustami, Rabu (7/5/2025) dalam rapat paripurna.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS Bustami, ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibentuk, karena lahan pertanian memiliki peran dan fungsi yqng strategis bagi masyarakat Kabupaten HSS, yang bercorak agraris yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
“Pertanian yang tidak terkendali dan alih fungsi lahan akan berdampak terhadap pencapaian ketahanan pangan dan keamanan pangan,” ujar Bustami.
Mengantisipasi hal-hal tersebut, ujar Bustami, DPRD Kabupaten HSS membentuk ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, guna menjamin ketersediaan lahan pertanian secara berkelanjutan, melakukan pengendalian alih fungsi lahan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan fungsi lahan pertanian.
“Semoga dengan perda ini, nanti dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten HSS,” ujar Bustami.
Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor, mengatakan DPRD Kabupaten HSS dan Pemkab HSS telah memahami pentingnya ranperda tentang perlndungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dijadikan peraturan daerah (perda).
“Jika ranperda tentang perlndungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sudah ditetapkan menjadi perda, diharapkan dapat mengayomi masyarakat Kabupaten HSS, terutama dibidang pertanian seperti yang disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten HSS,” ujar Sekda Muhammad Noor.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





