Jakarta, Kalselpos.com – Irwan Baramuli, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, pada Senin tanggal 20 Januari 2025 lalu, saat yang bersangkutan berada di Senayan City Jakarta Selatan.
Terdakwa diringkus usai ‘menghilang’ sejak tahun 2013 silam, usai upaya Kasasi dari pihak JPU Kejari HSU, dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI, pada 25 Juni 2013.
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 Wita, Tim Kejari HSU
Hulu Sungai Utara berangkat dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB di Jakarta sebelum menuju
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pada 22 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, tim Kejari HSU berangkat menuju Banjarmasin dari Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan tahanan dalam penerbangan sebelum dieksekusi menuju Lapas Kelas IIB Amuntai.
Sekedar diketahui, terdakwa Irwan Baramuli merupakan Direktur Utama PT CIS Resources yang terlibat
atas kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara terhadap PT Pos Amuntai pada tahun 2010, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.602.067.875.
Sebagaimana disampaikan dalam siaran persnya, Kajari HSU melalui
Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Asis Budianto SH MH, Rabu (22/1/25) siang, menyatakan, jika terdakwa Irwan Baramuli sebelumnya divonis tak bersalah alias bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011 lalu.
Kemudian jaksa langusng mengajukan upaya hukum
Kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar dan jika terdakwa tidak mampu membanyarnya, maka dipidana selama 1 (satu) tahun.
Atas perbuatanya, terdakwa Irwan Baramuli melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store