Dukung Ketahan Pangan, Polres HSS sita Penyelewangan Pupuk Bersubsidi

Teks foto: MENUNJUKAN- Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menunjukan pupuk bersubsi yang disita.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menemukan dan menyita ratusan karung pupuk bersupsidi sebanyak 30 ton, di Gudang Milik (HAR) di Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung, Kamis (14/11/2024).

“Tiga puluh ton pupuk bersubsidi ini yang disita terdiri dari jenis NKP Phonska dan dan Urea,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Kamis (21/11/2024), saat press release di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pupuk bersubsidi yang disita ini dibeli dari petani dan (DY) Kepala Gudang disalah satu perusahaan di Kabupaten Tapin, Kalsel, seharga Rp.155 ribu hingga Rp.175 ribu perkarung.

“Pupuk yang dibeli seberat 50 kilogram perkarung dijual kembali dengan keuntungan Rp35 ribu per karung,” ujarnya.

Dikatakannya, pengunkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang dilakukan untuk mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan nasional.

“Program 100 hari ketahanan pangan ini mempunyai posisi strategis membuat hasil pertanian untuk meningkatkan hasil pertanian.

Sesuai dengan pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2024, tentang perdagangan jo pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011, tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 34 Ayat 2, ayat 3 jo pasal 32 Ayat 2, ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar AKBP Yakin.

Namun, hingga saat ini belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangkan yang masih dalam penyidikan.

“Setelah berkoodinasi dengan instansi terkait dan gelar perkara, selanjutnya akan ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres AKBP Yakin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait