BANJARMASIN, kalselpos.com – Kendati masih dalam tahap proses pembahasan oleh para pihak, diharapkan penetapan upah pekerja tahun 2025 dapat diputuskan dengan bijaksana.
“Kalau kabarnya, penetapan upah pekerja akan diputuskan paling lambat November 2024 ini juga,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini, kepada wartawan.
Menurutnya, sebelum besaran upah diputuskan antara Pemerintah Daerah, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha. Sedianya dapat sama-sama membuka ruang negosiasi dalam menetapkan nilai tersebut.
“Apapun keputusan yang akan diambil, penetapan besaran upah pekerja itu harus bijaksana,” ungkapnya.
Ketetapan upah bagi pekerja ingatnya, menjadi bagian penting dalam menentukan kesejahteraan. Terlebih lagi pada kondisi kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok dan lainnya.
“Penting juga untuk mengantisipasi terjadinya inflasi dan menurunnya daya beli masyarakat,” ingatnya.
Isnaini menegaskan, didalam putusan Mahkamah Agung (MK) diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku, sehingga tidak menjadi keharusan untuk disepakati dalam menetapkan upah minimum tahun 2025.
Untuk penentuan upah ingatnya, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, sudah tidak lagi ada batas atas dan batas bawah.
Dalam putusan MK juga meminta kluster ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Karena PP tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku, maka sistem pengupahan harus dibicarakan bersama-sama,” cecarnya.
Isnaini menilai, bahwa upah minimum tidak mesti berpatokan pada rumus baku dan data makro yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jika ketentuan penetapan upah minimum diberlakukan pada tahun ini, saya khawatir daya beli masyarakat masih bisa menurun dan dapat berpotensi naiknya inflasi,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store