Meski sudah beraktifitas Angkut Batubara, PT Mantimin ternyata belum Kantongi IPPKH

Teks foto []istimewa JALAN HAULING - Inilah Jalan hauling PT Mantimin Coal Mining di Kabupaten Tabalong yang belum mengantong Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com
Jalan hauling PT Mantimin Coal Mining yang beroperasi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, hingga kini belum mengantong Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meski sudah melakukan aktifitas pengangkutan batubara.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong, Heryadi mengatakan pihaknya bersama tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru telah mengusulkan agar PT MCM bisa melengkapi IPPKH jalan hauling yang masuk dalam kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

“Pihak PT MCM berjanji akan melengkapi dokumen IPPKH karena jalan Hauling berada dalam kawasan hutan ,” jelas Heryadi di Tanjung, Selasa (2/4/24) sebagaimana dikutip dari Antara.

PT MCM sendiri telah memilki SK. PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK. 666/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan luasan 550,48 hektare dari usulan sekitar 1310,9 hektare untuk lahan tambang batu bara.

Sedangkan jalan hauling yang masuk di Kabupaten Tabalong dan Balangan tidak termasuk daam IPPKH tersebut.

Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru, La Taati SHut MPW mengatakan pihaknya bersama tim KPH setempat telah melakukan penataan batas di lokasi tambang PT MCM.

“Hasil pendataan batas memang jalan hauling PT MCM masuk kawasan hutan dan kita sebatas merekomendasikan untuk segera mengurus IPPKHnya,” jelas La Taati.

Seharusnya PT MCM belum boleh melakukan kegiatan penambangan atau aktifitas angkutan batu bara (daam kawasan hutan) sebelum ada ijin PPKH dari menteri.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait