kalselpos.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) kecurangan Pemilu 2024.
Keputusan disepakati dalam Rapat Paripurna DPD RI ke 9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dilansir dari berbagai sumber, pembentukan Pansus itu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Kemudian, LaNyalla meminta agar Sekretaris Jenderal DPD RI mencatat hasil rapat tersebut.
“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” sebut dia.
Adapun pembentukan pansus diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.
Ia menganggap, berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti.
Apalagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas pada anggota DPD RI yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029.
“Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” ucap Tamsil.
Adapun dugaan kecurangan Pemilu 2024 disampaikan oleh sejumlah pihak.
Saat ini, sejumlah anggota DPR RI tengah mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut pada rapat paripurna siang ini.
Tapi, belum ada tindak lanjut dari dorongan itu. Pasalnya, pengajuan hak angket mesti dilakukan oleh 25 anggota DPR RI yang minimal berasal dari dua fraksi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





