Banjarmasin, kalselpos.com – Andri Noviadi alias Otoy (35) warga Jalan Pangeran, Banjarmasin Utara harus mendekam di penjara, usai terbukti menyimpan narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dikediamannya. Jumat (23/02/2024) lalu.
“Pelaku kami tangkap sekitar pukul 08:45 Wita di rumahnya, hingga ditemukanlah 49 paket sabu siap edar, ” ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa. Selasa (27/02/2024) siang.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi, jika di TKP kerap kali terjadi transaksi sabu.
“Mendengar informasi tersebut segera dilakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan 49 paket sabu serta satu unit timbangan digital, ” jelas Kasat.
Disebutkannya, 49 paket itu setelah ditimbang beratnya yakni 11,82 gram. Saat dilakukan penggeledahan itu ditemukan 37 paket sabu terlebih dahulu di dalam kantong celana pelaku.
“Pelaku sempat mengelak, hanya 37 paket itu saja yang ia simpan, namun karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kembali melakukan penggeledahan, hingga didapatkan 11 paket lainnya, ” ungkap Kasat Narkoba.
Untuk sementara, tersangka mengaku barang bukti itu miliknya sendiri, namun pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait di mana Otoy mendapatkan sabu tersebut.
“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku barang itu miliknya sendiri. Namun kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap di. mana ia mendapatkan ‘barang haram’ tersebut, ” pungkasnya.
Atas ulahnya, kini pelaku bersama barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





