Loka POM Tabalong temukan Produk Kosmetik Ilegal

Teks foto []istimewa LAKUKAN TINDAKAN - Petugas Loka POM Kabupaten Tabalong melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan produk serta pemberian Surat Peringatan.

Tanjung, kalselpos.com – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tabalong menemukan tiga sarana distribusi kosmetik Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Hal tersebut disebabkan adanya temuan produk kosmetik TIE (Tanpa Izin Edar) alias Ilegal.
Sebelumnya sebanyak 12 sarana distribusi kosmetik yang terdiri dari Kinik Kecantikan dan agen/reseller kosmetik diperiksa petugas pemeriksaan Loka POM Tabalong.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan selain menemukan tiga sarana yang TMK sebanyak sembilan sarana sudah Memenuhi Ketentuan (MK).

Pemeriksaan terhadap belasan sarana distribusi kosmetik itu sebagai kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan dari tanggal 19 – 23 Februari 2024 tadi.

Menindaklanjuti temuan ini, Petugas Loka POM Kabupaten Tabalong melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan produk serta pemberian Surat Peringatan.

Kepala Loka POM Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman S.Si M.A.B mengatakan, jika masih ditemukan adanya temuan berulang di pengawasan berikutnya, maka bisa dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, serta memastikan produk yang mereka beli telah memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik, ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di wilayah pengawasan kami. Temuan produk kosmetik Tanpa Izin Edar atau ilegal, menjadi peringatan bagi kita semua akan bahaya dari penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin edar yang besar potensi ditambahkan bahan berbahaya dalam kosmetik” jelas Taufiqurrohman.

Intensifikasi pengawasan ini jelasnya, merupakan langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.

“Diharapkan, ke depannya, kerja sama antara Loka POM, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan produk kosmetik” ucapnya.

Kepada masyarakat diminta untuk tidak lupa selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli produk Obat dan Makanan.

Selain di Tabalong pengawasan juga dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kegiatan ini juga dilakukan secara serempak diseluruh UPT Badan POM.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait