13 Pengedar sabu dan Zenith ditangkap

Teks foto []istimewa PERLIHATKAN BUKTI - Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto perlihatkan barang bukti sabu dan Zenith yang gagal edar di kabupaten setempat.

Rantau, kalselpos.com – Kepolisian Resort Tapin melalui Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) setempat, mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan 13 tersangka pengedar dan pengguna, termasuk pengedar obat terlarang jenis Carnophen alias Zenith.

 

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkap Kepolisian Resort Tapin dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba yang dipimpin langsung oleh

 

Dalam konferensi press dipimpin Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto di dampingi Wakapolres Kompol Rainhard Maradona, Kabag Ops AKP Ismat Wahyudi dan Kasat Narkoba AKP Mara Halim Harahap, Selasa (20/2/2024) siang, pihak kepolisian menghadirkan sebanyak delapan tersangka serta barang bukti sebanyak 23,15 gram sabu dan 600 butir Carnhopen.

 

Dijelaskan, pengungkapan kasus narkoba didapatkan sejak awal tahun Januari sampai Februari 2024.

 

“Selama itu kami berhasil mengamankan 13 orang tersangka baik selaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan satu tersangka pengedar obat terlarang jenis Carnophen, “ jelasnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka untuk narkoba jenis sabu, total seberat 23,15 gram dan obat jenis Carnophen sebanyak 600 butir.

 

Dari penuturan salah satu tersangka, dia menggeluti peredaran narkoba sekitar satu tahun terakhir. Jika diuangkan untuk sabu seberat 23,15 gram dikali Rp1.500.000 maka jumlahnya sebesar Rp34.725.000.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait