Banjarmasin, Kalselpos.com-Kebijakan
yang ditempuh Rektor ULM Banjarmasin, Prof Dr Ahmad Alim Bachri, mulai dikeluhkan mahasiswa, termasuk para orang tua wali.
Kebijakan terkesan ‘nyeleneh’ tersebut, terkait bidang Surat Edaran (SE) Kemahasiswaan yang dikait-kaitkan oleh sang Rektor dengan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, hingga memunculkan kerepoton atau bikin ‘ribet’ tersendiri.
Pasalnya, para mahasiswa yang akan mengajukan Kartu Rencana Studi (KRS), harus terdaftar atau mendaftarkan diri ke Klinik BPJS Pratama yang ada di ULM Banjarmasin/Banjarbaru.
Bila tidak, maka KRS mahasiswa, diduga tak bakal diakomodir pihak ULM.
Di sisi lain yang bikin tambah ‘ribet’, mahasiswa yang sudah memiliki BPJS sebelumnya, harus melakukan mutasi BPJS milik mereka ke BPJS di Klinik ULM Banjarmasin/Banjarbaru.
Sekali lagi, bila ini tak dilakukan, jangan harap KRS para mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan bakal diakomodir, jelas orang tua mahasiswa dari Tanjung, Kabupaten Tabalong kepada kalselpos.com, Minggu (4/2/24) siang.
Apalagi, dari pihak ULM dikabarkan, sebagai salah satu persyaratan utama bagi pengajuan KRS. “Nah, inilah yang jadi permasalahan kami termasuk keluhahan para mahasiswa,” ucap orang tua mahasiswi asal Tanjung tersebut.
Rektor ULM, Prof Dr Ahmad Alim Bachri yang coba dikonfirmasi kalselpos.com terkait kebijakan SE yang dikait – kaitkan dengan BPJS Kesehatan tersebut,
menjelaskan, kenapa BPJS diminta pindah, agar tidak mempengaruhi jumlah pengeluaran rumah tangga orang tua semua mahasiswa.
Karena, lanjutnya, tidak ikut BPJS ULM tetap juga bayar di tempat lain.
“Kalau di ULM bisa meningkatkan pendapatan ULM untuk membantu biaya operasional yang semakin tinggi, jadi tanpa harus ULM menaikkan UKT atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mohon bantu jelaskan,” jawabnya Rektor ULM via pesan WhatsApp.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store