Kandangan, kalselpos.com – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Hermansyah menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan pembangunan gedung dalam rapat paripurna, Rabu (13/12).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhammad Kusasi yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor dan jajarannya.
Pj Bupati HSS Hermansyah menjelaskan pembanguan gedung sebagai perwujudan kreatifitas dan jatidiri manusia dalam pemanfaatan ruang.
Oleh karena itu, pengaturan pembangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan tata ruang yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Untuk menjamin dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung, setiap pembangunan haru memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik pemerintah maupun masyarakat yang standar,” ujar Pj Bupati Hermansyah.
Hermansyah berharap, melalui perda penyelenggaraan pembangunan gedung tertif sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga bangunan sesuai dengan tata ruang dan aman untuk digunakan.
“Semoga dengan perda penyelenggaraan gedung pembanguan gedung bisa tertif baik administratif maupun secara teknis agar tercipta bangunan gedung yang fungsional,” ujar Pj Bupati Hermansyah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





