Batulicin, Kalselpos.com–
Seorang remaja AR (19) terduga pelaku membawa kabur anak di bawah umur, akhirnya diamankan Polisi.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga mengatakan berawal pada Sabtu (21/10/2023) malam, diduga AR membawa lari anak di bawah umur, SP (11) di Kecamatan Karang Bintang.
Saat itu korban menelepon ibunya melalui video call Whatsapp. Sang Ibu lantas menanyakan kapan pulang lalu korban langsung mematikan telepon dan tidak aktif.
Sekitar 22.00 Wita, saksi ST memberitahukan kepada pelapor, bahwa anak pelapor tidak ada di rumah karena jalan keluar rumah bersama seorang laki-laki.
Kemudian pada Minggu, (22/10/2023) sekitar pukul 07.00 Wita, korban diantar pulang ke rumah oleh seorang pria berinisial AR.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan prilaku yang didapat terhadap anaknya ke Polres Tanbu.
“Anggota piket Satreskrim telah menerima penyerahan dugaan pelaku membawa lari anak di bawah umur pada akhirnya terduga pelaku langsung diamankan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” terang Jonser, Senin (23/10/2023).
Disebutkan, selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kartu keluarga, 1 (satu) lembar akta kelahiran dan 1 (satu) lembar hasil visum RS Marina.
“Menyikapi hal ini kami menghimbau kepada masyarakat supaya lebih hati-hati lagi terhadap pengawasan anak-anak terlebih masih dalam usia muda,” tukasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





