PN Banjarmasin Vonis Pemilik lahan Batubara, Penasihat hukum Terdakwa ngaku Kecewa

Teks foto : []hafidz BERI KETERANGAN - Pengacara terdakwa H Novelrian, Angga D Saputra saat menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim yang sama sekali tidak mencerminkan keadilan usai persidangan di PN Banjarmasin, Kamis (12/10/23) petang.

Banjarmasin,kalselpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada Kamis (12/10) petang, putuskan terdakwa H Novarien selaku pemilik sertifikat lahan batubara bersalah dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah SH MH dalam persidangan yang digelar secara online tersebut, mendapat tanggapan keras dari ketua tim penasihat hukum terdakwa, yakni Angga D Saputra SH MH.

Bacaan Lainnya

“Putusan majelis hakim sangat tidak mencerminkan keadilan hukum. Sebab, dari jalannya persidangan saja, banyak hak klien kami yang tidak disetujui,” ucap Angga.

“Salah satunya, kami sudah meminta agar majelis hakim menghadirkan saksi fakta ke depan persidangan, akan tetapi permintaan itu ditolak. Malahan majelis hakim memberi izin kepada penuntut umum untuk membacakan keterangan saksi fakta dalam persidangan, padahal permintaan menghadirkan saksi fakta adalah hak terdakwa,” lanjut Angga yang juga Direktur Kantor Hukum Angga Parwito Law Firm tersebut.

Dijelaskan, kasus dengan perkara nomor 533/Pid.B/2023/PN Bjm ini bermula saat kliennya mendapatkan somasi dari PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS) karena dianggap menghalang-halangi pekerjaan penambangan.

“Wajar saja sebab klien kami mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dalam area penambangan PT ATS yang dikerjakan oleh PT Kalimantan Anugrah Mandiri Inti (PT KAMI), dan kerja sama awal pemberian uang fee tersebut dengan klien kami, ” ujar Angga.

Ia menjelaskan, awalnya kliennya menerima pembayaran uang fee dari PT KAMI, karena PT KAMI bekerjasama dengan H Novarien untuk menyerahkan lahannya berdasarkan adanya suatu perjanjian.

“Ternyata seiring berjalannya waktu, diketahui kontraktor di lahan PT ATS itu adalah PT KAMI. Meski begitu, yang membuat kesepakatan penerimaan uang fee adalah PT KAMI, ” jelasnya.

Tiba-tiba muncul surat somasi oleh PT ATS, karena kliennya dianggap menghalangi penambangan di atas tanah sertifikatnya.

“Jadinya terasa lucu, klien kami dianggap menghalangi penambangan di atas lahannya sendiri, dan PT ATS memberikan somasi, ” ungkap Angga.
.
Harusnya, yang berhak memberikan somasi tersebut PT KAMI bukan PT ATS, karena ada perjanjian awal.

“Ia menyayangkan dengan putusan majelis hakim PN Banjarmasin yang menganggap terdakwa H Noverian bersalah, ” ucapnya.

Dalam jalannya persidangan, itu sebelumnya PN Banjarmasin sempat memanggil Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H.Muhidin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, keterangan dari Muhidin, lahan yang dipersoalkan itu adalah milik PT ATS bukan kliennya. “Sehingga membuat pihaknya bingung dengan keterangan saksi,” ungkapnya.

Diketahui, Wakil Gubernur Kalsel itu adalah sebagai salah satu pemilik saham di PT ATS dan menjabat sebagai Komisaris di perusahaan batubara tersebut.

Terdakwa Novarien, didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 372 terkait penggelapan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait