Banjarmasin, kalselpos.com –
DPD Partai Golkar Kalsel mengklarifikasi kasus Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan yang notabene kader partai politik (parpol) berlambang ‘Pohon Beringin’ tersebut.
“Mengenai kasus Ketua DPRD Balangan itu sebenarnya persoalan internal Partai Golkar. Hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK, di Banjarmasin, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.
Menurutnya, tenggang waktu sebelum keluar persetujuan DPP Partai Golkar lebih kurang tiga bulan.
“Jadi keberatan Ahsani Fauzan digeser dari Ketua DPRD Balangan menjadi anggota Dewan saja, terlambat,” tegas Supian HK di dampingi Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel, H Puar Junaidi.
Ia menegaskan, mutasi kedudukan kader dalam lembaga legislatif merupakan kewenangan partai sebagaimana ketentuan organisasi.
“Masalah Ahsani Fauzan keberatan kedudukannya digeser dari Ketua DPRD menjadi anggota saja. Itu hak dia. Tapi organisasi mempunyai aturan,” demikian Supian HK.
Sementara Puar Junaidi menambahkan, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota rotasi terhadap kader dalam lembaga legislatif merupakan hak partai.
“Jadi aturan rotasi pimpinan/anggota DPRD merupakan kewenangan partai. Jika tidak mematuhi aturan partai bisa diberhentikan sebagai anggota partai. Sedangkan mencalon anggota legislatif melalui partai,” kata Puar yang pernah Plt Ketua Golkar Balangan itu.
Sesuai ketentuan organisasi Partai Golkar, sebagai Ketua DPRD Balangan Dadang dan Ahsani Fauzan anggota Dewan kabupaten atau ‘Bumi Sanggam’ tersebut.
“Kalau Ahsani keberatan atas rotasi tersebut dan mau ke jalur hukum. Itu merupakan haknya,” demikian Puar Junaidi yang beberapa kali menjadi anggota DPRD Kalsel.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





