LSR LPMT Kalteng dan Lembaga Kaharingan Institute Soroti Perda Pajak di Palangka Raya

Teks foto: Ketua Umum LSR LPMT Kalteng Agatisansyah (kiri) dan Ketua Umum Lembaga Kaharingan Institute (kanan). (ist)

Palangka Raya, kalselpos.com – Ketua Umum LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah dan Ketua Umum Lembaga Kaharingan Institute, Wancino soroti penerapan tagihan pajak oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Hal ini terjadi buntut diterapkannya Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 tahun 2018 tentang pajak Daerah dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah.

Bacaan Lainnya

Ditemui Senin, 9 Okotober 2923 Ketua LSR Agatisansyah mengatakan bahwa dalam seminggu terakhir banyak para pelaku UMKM di Kota Palangka Raya mengeluhkan adanya tagihan pajak yang naik drastis.

“Rata-rata para pedagang menengah ke bawah ini menyatakan kaget dengan hasil hitungan dari pemeriksaan pajak oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya,” jelas pria yang akrab dipanggil bang Gatis ini.

Ia juga menambahkan kalau penerapan perda terkait pajak terkesan kurang sosialisai sehingga para pelaku usaha merasa mereka tidak dihargai sebagai wajib pajak yang selama ini selalu taat dan tidak pernah menunggak.

“Saya mendukung dengan apa yang dilakukan Pemkot Palangka Raya sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tapi harusnya juga dilihat kondisi para pelaku UMKM ada jalan tengah agar bisa berjalan dengan baik,” terangnya.

Terpisah Ketua Umum Lembaga Kaharingan Institute, Wancino lebih menyoroti kegiatan nonitoring yang dilalukan para petugas BPPRD Kota Palangka Raya.

“Dari info yang saya terima kegiatan tersebut terkesan tebang pilih dan ada dugaan hasil penetapan pajaknya hanya melihat dalam sekali waktu, tidak ada hitungan pasti setiap harinya dalam satu bulan,” ungkap Wacino pada Senin, 09 Oktober 2023.

Ia menyayangkan dengan tata cara pelaksanaan penghitungan pajak yang harus dibayarkan, karena menurutnya tidak semua restoran rumah makan dan yang lainnya memiliki omset yang sama pada setiap harinya.

“Kalau mau meningkat PAD Kota Palangka Raya, sosialisasikan dengan benar maksimalkan pajak dari sumber yang lain seperti mungkin saja galian C, pengelolaan parkir, dan pajak dari brand restoran ternama atau retil yang saat ini sudah menjamur,” sarannya.

Wacino juga berharap ada kebijakan yang bisa membuat dunia UMKM semakin berkembang dengan melakukan pembinaan secara profesional.

“Jadi jangan usaha tertentu saja yang terkesan ditekan untuk menutupi atau untuk mencapai target PAD Kota Palangka Raya,” tutupnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait