Satu terdakwa dugaan Gratifikasi proyek pembangunan Bendungan Tapin meninggal dunia

Teks foto []istimewa MENINGGAL- Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pada pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Tapin, yakni Achmad Rizaldy (kanan/baju biru) yang meninggal dunia, Minggu (3/9/2023) sore.

 

Banjarmasin, kalselpos.com – Salah satu terdakwa kasus dugaan gratifikasi pada pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Tapin, yakni Achmad Rizaldy meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Achmad Rizaldy diketahui meninggal dunia di RS Suaka Insan Banjarmasin, pada Minggu (3/9/2023) sore.

Almarhum sendiri sejak Februari lalu ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Banjarmasin atau yang dikenal dengan Lapas Teluk Dalam terkait proses persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kabar meninggalnya almarhum Achmad Rizaldy, ini pun dibenarkan oleh penasehat hukumnya, yakni Marudut Tampubolon.

“Kemarin kami dapat kabar dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dar Kejari Tapin jika almarhum dibawa oleh pihak Lapas ke RS Suaka Insan. Dan ketika sampai di sana, almarhum sudah meninggal,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/9/2023) siang.

Dibeberkan Marudut, kliennya ini diketahui memang memiliki riwayat sakit, yaitu TB dan juga asma.

“Almarhum pun sambil menjalani perawatan di klinik di Lapas,” jelasnya.

Almarhum sendiri jadi terdakwa dalam perkara gratifikasi pada proyek pembebasan lahan Bendungan Tapin bersama dua terdakwa lainnya yakni Sugianor dan Hermansyah.

Mereka diduga menerima uang ganti rugi lahan milik warga, di mana rata-rata dipotong hingga 50 persen dari nilai ganti rugi.

Dari hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp2,3 miliar. Rinciannya Sugianor yang juga merupakan mantan Kades atau pembakal Desa Pipitaj Jaya mendapat sekitar Rp800 juta, terdakwa Akhmad Rizaldi sekitar Rp600 juta, dan terdakwa Herman Rp954 juta.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait