Batulicin, kalselpos.com – Seorang pria berinisial SA (40) sesuai identitas warga Jalan Sampurna, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Tanah Bumbu (Tanbu) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu.
SA tak bisa berbuat banyak saat jajaran Satresnarkoba mendatanginya dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pria itu langsung tak bisa berbuat apa-apa meski sempat membuang paket narkotika di belakang rumahnya. Namun atas kejelian jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Terduga pelaku mengakui atas perbuatannya dan akhirnya diamankan di Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut.
“SA ditangkap di Jalan Kuranji, Komplek Datar Laga, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 19.20 Wita,” terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (2/9/2023).
Disebutkan, barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni 23 paket sabu dengan berat 35,26 gram. Kemudian 98 butir ekstasi ditambah setengah butir pil ekstasi warna pink dengan berat 32,67 gram dan barang bukti lainnya.
“Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Jalan Kuranji, Komplek Datar Laga, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” jelas Jonser.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan yang mana dicurigai seorang laki-laki di sebuah rumah menjadi seorang pengedar,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





