Polsek Banjarmasin Barat bantah Rekayasa penangkapan Anak yang Tersandung kasus Narkotika

Keterangan foto : []istimewa PRESS RELEASE - Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra saat memberikan pernyataan rekayasa terkait dengan kasus penangkapan ABH,Jumat (04/08/2023) kemarin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Pasca mengamankan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait perkara Narkotika jenis sabu, Sabtu 22 Juli 2023 lalu, di kawasan Jalan Teluk Dalam Banjarmasin Barat,

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra, Jumat (04/08/2023) kemarin, menegaskan pihaknya telah melakukan sesuai dengan ketentuan prosedural yang berlaku.

Bacaan Lainnya

” Dari hasil penangkapan kepada ABH tersebut kami mengamankan barang bukti sabu.seberat 22,46 gram yang ia simpan di atas plafon ponsel di tempat ia bekerja, ” tegas Kompol Indra saat jumpa press kepada awak media di Polresta Banjarmasin.

Terkait perkara kasus tersebut, Kapolsek menegaskan, tidak ada rekayasa terkait dengan kasus tersebut, seperti yang diberitakan di salah satu media.

“Semua sudah dipaparkan, material formal ada semua. Sesuai ketentuan prosedural, baik itu sistem perlindungan anak, maupun ABH. Sudah dijelaskan, tidak ada rekayasa kasus,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan JPU, sampai saat ini berkas itu P21 dan sudah masuk tahap kedua.

“Sebelum berkas P21 kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, dan tidak semena-mena menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ” ujarnya.

Disisi lain, dari hasil penangkapan ABH itu, pihaknya juga menyatakan, adanya satu orang pelaku yang masih berstatus DPO.

“Berinisial R, saat ini masih dalam proses penyelidikan kami, dan masih dalam pengejaran,” pungkas Kompol Indra.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait