Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimanatan Selatan (Kalsel) mengamankan pelaku yang diduga kuat telah mengedarkan atau menjual narkotika jenis Sabu.
AR (36) terpaksa diciduk kepolisian setempat lantaran ditemukan telah menyimpan Sabu seberat 5, 83 gram pada Jumat 4 Agustus 2023 pukul 00.40 Wita di sebuah rumah yang berada di Desa Angsana Kecamatan Angsana.
“Terduga pelaku AR merupakan warga Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut dengan beberapa barang buktinya telah diamanakan di Mapolres,” kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga kepada kalselpos.com, Jumat (4/8/23) sore.
Dijelaskan, dari rangkaian peristiwa dan informasi masyarakat sekitar, terduga pelaku AR sering melakukan operasi di wilayah Angsana. Hingga akhirnya pada Jumat pukul 00.40 Wita pelaku digeledah dan ditemukan barang buktinya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan Mapolres. Selain menjalani proses hukum lebih lanjut, kasus ini juga akan dikembangkan lagi,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





