Bawaslu Tanbu “Wanti-Wanti” Kades dan Lurah Jaga Netralitas Pemilu

Teks foto Ilustrasi - Bawaslu. (ist)

Batulicin, kalselpos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimanatan Selatan (Kalsel), mewanti-wanti kepala desa (Kades) dan Lurah hingga Ketua RT untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024.

“Hal tersebut juga dilakukan oleh Bawaslu RI sesuai dengan himbauannya supaya kepala desa tidak ikut serta berkampanye,” kata
Ketua Bawaslu Tanbu H Kamiludin Malewa kepada Kalselpos.com, Senin (31/7/23) sore di Batulicin.

Bacaan Lainnya

“Kepala desa atau Lurah dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa,” tambah Kamiludin, dalam keterangannya melalui selulernya.

Ia juga meminta kepada mereka untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye.

“Kepala desa atau RT tidak berpihak kepada siapapun.
Artinya, kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kamiludin Malewa mengajak Kades untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat. Dia pun meminta para kepala desa untuk mendukung terhadap pengawasan Pemilu.

“Kepala desa dan pengawas Pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” terangnya.

Hal tersebut mengacu kepada regulasi aturan yang sudah ditetapkan, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 9 huruf g kemudian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf h dan peraturan KPU no 15 tahun 2023 pasal 73 dan 74.

Diketahui, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Saat ini pelaksanaan Pemilu masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan syarat dokumen bacaleg.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait