Terkait Dugaan Pencemaran Oleh PT Arutmin dan PAMA, DLH Tanbu Beri Sanksi Adminitrasi

Teks foto: Area Arutmin yang diduga mencemari lingkungan yang berada di Site Batulicin. (foto: istimewa)

Batulicin, kalselpos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimanatan Selatan (Kalsel) melalukan pemanggilan terhadap PT Arutmin Site Satui terkait dugaan pencemaran.

Bahkan dalam pemanggilan tersebut diagendakan untuk melakukan verifikasi terhadap salah satu perusahaan PKP2B tersebut.

Bacaan Lainnya

Indikator dari pemanggilan itu ditengarai oleh adanya pengumuman dari PDAM Satui pada Sabtu 24 Juni 2023 bahwa PDAM tidak dapat berproduksi karena indikasi air tercemar.

Kepala DLH Tanbu H. Rahmat Prapto Udoyo, melalui selulernya mengatakan, pada saat kejadian pihaknya sudah menginstruksikan tim DLH untuk segera turun ke lapangan. Namun pada pukul 17.00 Wita di hari yang sama PDAM sudah dapat berproduksi kembali.

“Upaya pemantauan dan penelusuran penyebabnya tetap kami lakukan. Dan pada 06 Juli lalu kami juga telah melakukan pengawasan ke PT Arutmin Site Satui dan Site Batulaki dengan kontraktornya PT PAMA,” jelas Rahmat Prapto, Senin (17/7).

“Kami menemukan jejak lumpur pada outlet setling pond mereka dan diindikasikan pada saat kejadian PDAM tidak berproduksi tersebut hal ini penyebabnya,” terang Rahmat.

“Kembali pada tanggal 12 Juli 2023, kata Rahmat, DLH melakukan pemanggilan PT Arutmin Site Satui untuk tindaklanjut hal tersebut dan meminta pemaparan mereka perihal setling pond yang diindikasikan mengalami luapan,” imbuh Rahmat.

Lebih lanjut lagi ia menjelaskan, terkait dengan setling pond itu sudah melebihi beban dan tanpa maintenance, sehingga maintenance yang dilakukan satu bulan sekali oleh PT Arutmin tidak memungkinkan lagi.

Karena kelebihan itu juga, ujar Rahmat, akan ada over flow dengan ikutan lumpur dan terlebih lagi wilayah kegiatan PT Arumit yang terletak di pit Jombang.

“Sehingga areal terganggu yang sudah terbuka tersebut menyebabkan runoff dengan material sedimen lumpur terbawa ke area menuju Sungai Satui,” terangnya.

Rahmat dengan tegas mengatakan, akan ada sanksi yang diberikan ke PT Arutmin akibat kegiatan tersebut. Adapun sangksi yang akan diberikan berupa sanksi administrasi kepada PT Arutmin dan peringatan kepada kontraktor PT PAMA sebagai pemegang IUPJP.

Kendati pada saat ini untuk kewenangan sanksi adalah kewenangan kementerian, tetapi kalau kondisi mendesak boleh dilakukan olehb pihak kabupaten,” papar Rahmat.

Sebagai penegasan bagaimana sanksi administrasi tersebut, Rahmat menyebut akan meminta PT Arutmin menghentikan kegiatan berikut dengan kontraktornya PT PAMA. Yang mana seharusnya mereka melakukan penambangan berkaidah good mining practice sambil melakukan kajian berupa kaji ulang atas beban lingkungan akibat pembukaan kembali area tersebut.

“Kami juga akan menyurati Gakum Kementerian KLHK serta meminta pendapat dari Direktorat PDLUK terkait untuk addendum AMDAL PT Arutmin karena ada besaran beban sedimentasi dan perubahan setling pond,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait