Diduga pengaruh Alkohol, Teman sendiri Tega ditikam dengan Sajam

Teks foto []istimewa DIAMANKAN - Pelaku IQ (membelakangi kamera) usai diamankan Satuan Resmob Polres Tapin terkait tindak penganiaan berat akibat pengaruh miras.

Rantau, kalselpos.com – Diduga akibat pengaruh alkohol dari minuman keras (miras), IQ (21) seorang pemuda warga Rumintin tega menusuk temannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan temannya korban luka berat dan harua dirawat di rumah sakit.

Penganiaan berat terjadi di kawasan Rantau Baru atau Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, tepatnya simpang tiga kawasan Rantau Baru, Selasa ( 11/7/23) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wta.

Bacaan Lainnya

Dikatahui pelaku IQ (21) dan korban berinisial MA (18) adalah sama-sama berteman dan sama – sama warga Rumintin Kecamatan Tapin Selatan.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskim setempat, AKP Haris Wicaksono membenarkan, telah terjadi penganiaan berat akibat minum-minuman keras di kawasan Rantau Baru.

“Korban inisial MA dan pelaku berinisial IQ berteman dan saling kenal saat nongkrong bersama minum – minuman keras, sebelum terjadi cekcok dikarenakan salah paham dan pelaku tersinggung, “ungkapnya.

“Setelah cekcok dan pelaku tersinggung, terjadilah pukul memukul antara korban dan pelaku, namun pelaku membalas dengan senjata tajam yang dibawanya, dan menusukkan ke korban sebanyak dua kali yakni bagian perut kanan dan kiri korban, “ jelasnya.

Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri dan korban dibawa temannya yang lain ke RSUD Datu Sanggul Rantau untuk dilakukan perawatan.

Begitu menerima laporan, Dan pihak korban melaporkan, anggota Resmob Polres Tapin langsung melakukan penyelidikan dan menggali informasi terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban kena luka tusuk sajam.

IQ sendiri ditangkap pada Selasa pukuk 09.40 Wita di Desa Rumintin.

Dari hasil penangkapan itu juga pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, baju kaus satu lembar dan celana pendek satu lembar bekas terjadinya tindak pidana penganiayaan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait