PT MPG klarifikasi Limbah Sawit Tak Cemari Anak Sungai di Desa Karamuan

Teks foto: Humas PT Multi Persada Gatra Megah, Ibrahim (kanan) didampingi stafnya Denok saat memberikan klarifikasi, Rabu (6/7/23) malam, di Muara Teweh. (foto: istimewa)

Muara Teweh, kalselpos.com
Menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh media Kalsel Pos yang terbit pada media online kalselpos.com pada 20 Juni 2023 dengan judul “Limbah Sawit PT MPG diduga Cemari Anak Sungai di Desa Karamuan”, dan pemberitaan yang terbit pada tanggal 23 Juni 2023 dengan judul “Diduga Ada Kekuatan Besar di Balik Kegiatan PT Multi Persada Gatramegah”, maka bersama ini pihak perusahaan menyampaikan hak jawabnya.

Humas PT Multi Persada Gatramegah (MPG), Ibrahim, Kamis (6/7/23) siang, menyampaikan bahwa kegiatan operasionalnya, PT MPG telah memliki perizinan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Coruption Watch (NCW) kepada
PT Multi Persada Gatramegah Nomor : 09/DPW/NCW/KT.V/2023 tanggal 27 April 2023 perihal konfirmasi dan klarifikasi, dijelaskan jika pada tanggal 05 Mei 2023 telah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan PT MPG dengan pihak NCW.

Adapun hal yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada pihak NCW antara lain, sudah adanya surat yang dikeluarkan dari tim Tipidter Polda Kalimantan Tengah Nomor : B/236/XI/RES.5.2./2020/Krimsus perihal Pemberitahuan Penelitian Laporan dengan kesimpulan Tidak Mengakibatkan Pencemaran Lingkungan.

Juga, telah dilakukan pengujian air Sungai Karamuan Hulu/Hilir dan Outlet (IPAL) PT MPG yang dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan disaksikan oleh Kepala Desa Karamuan, masyarakat, pihak Polres Barito Utara, pihak Kecamatan Lahei Barat dan dari pihak Koramil Lahei.

Selain itu, juga telah disampaikan Notulen hasil pengujian lingkungan Nomor : KBU.2210-058 untuk Sungai Karamuan (Hulu/Hilir) dan outlet IPAL PT Multi Persada Gatramegah oleh pihak fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, pada tanggal 02 Oktober 2022, dengan kesimpulan hasil pengelolaan limbah cair yang dilepas ke outlet masih memenuhi baku mutu lingkungan.

“Dengan demikian, kami sampaikan jika dugaan pencemaran anak sungai Desa Karamuan oleh PT MPG seperti apa yang telah disampaikan oleh pemberitaan media Kalsel Pos, telah kami luruskan,” jelas Ibrahim.

Selain itu adanya respon baik dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah maupun telah dilakukannya pengujian air Sungai Karamuan Hulu/Hilir dan outlet (IPAL) PT MPG yang dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dan saksikan oleh Kepala Desa Karamuan, Masyarakat Karamuan, Dinas LIngkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, pihak Polres Barito Utara, pihak Kecamatan Lahei Barat dan dari Koramil Lahei, menunjukkan sudah ada tindakan serius dan nyata yang diambil oleh pemerintah dalam menanggapi isu pencemaran air sungai oleh PT MPG.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait