Pelaku Praktik Kecantikan Ilegal Diamankan

[]Dillah PERLIHATKAN BARBUK - Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti (barbuk) kegiatan praktek kecantikan ilegal yang dilakukan oleh tersangka J, warga Marabahan.

Rantau,kalselpos.com – Kepolisian Resort Tapin mengamankan seorang pria warga Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang diduga melakukan praktik farmasi ilegal, yaitu memberikan jasa layanan suntik silikon di bagian hidung, dagu, hingga mengakibatkan korban mengalami gangguan kesehatan.

Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, Rabu (5/7/2023) siang, sekaligus mengungkapan kasus tindak pidana praktik kecantikan ilegal itu terjadi di wilayah kabupaten setempat.

Bacaan Lainnya

Turut mendampingi Wakapolres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution, Kabag Ops AKP Ismat Wahyudi danKasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono.
Menurut Kapolres, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial J, yang diduga melakukan praktek kedokteran tanpa ijin praktek. Seolah-olah yang bersangkutan seperti dokter praktek kecantikan, namun tanpa disertai ijin praktek bidang kesehatan

“Pelaku melakukan praktek kecantikan jasa ilegal dengan mendatangi rumah rumah warga, dengan bermodalkan alat suntik obat-obatan serta cairan yang bisa mempercantik, seperti memancungkan hidung dan melancipkan dagu, “ katanya.

Sementara, Kasat Reskim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, pertemuan pelaku dengan korban terjadi sekitar bulan Mei 2023, di mana korban dan tersangka melakukan praktik farmasi di sebuah warung di Dusun Kelampam, Desa Keladan.

Pelaku mempromosikan obat yang bisa mempercantik hidung dan melancipkan dagu, termasuk organ tubuh lainnya.

“Pelaku memberikan satu suntikan silikon kepada korban, yakni di hidung, kemudian pertemuan kedua tiga kali suntikan bagian hidung dan dua kali di bagian wajah korban sebanyak satu kali suntikan.

Namun apa yang terjadi, justru menggangu kesehatan korban yakni infeksi bernanah dan nyeri tubuh.

Untuk tarif sebesar Rp800 ribu untuk sekali suntik silikon, sementara alat suntik dan obat-obatan dibeli di sebuah salon kecantikan di Banjarmasin.

“Pelaku menjalankan usaha praktik kecantikan ilegal ini sudah kurang lebih dua tahun yakni sejak tahun 2020 sampai 2023, “ ujar Haris.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait