Tanjung, kalselpos.com – Kepolisian Resor Tabalong, menciduk lima pelaku terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus umroh kepada para korbannya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, para tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka RM (62) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai.
“Hasil pengembangan kita amankan lagi satu perempuan dan empat laki-laki terkait dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan perdagangan orang,” jelas Anib di Tabalong, Senin (26/6/23), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.
Kapolres mengatakan, masing-masing berinisial In (38), UD (37), AB (36), PH (32) dan AS (44) yang memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar negeri dengan modus umroh.
Pengakuan kelimanya, pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umroh sehingga sudah memiliki pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja di luar negeri namun dilakukan secara ilegal.
“Para korban ini dijanjikan gaji besar oleh pelaku perekrutan dan bekerja di luar negeri tanpa melalui agen tenaga kerja resmi,” jelas Anib dindampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, PS Kasi Humas Iptu Sutargo dan Kanit Pidum, Aiptu Ida Setiawan.
Anib menambahkan para tersangka akan diancam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel, Hard Frankly Merentek menambahkan, menurut aturan agen travel atau umroh tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja.
“Kami menghimbau kepada masyarakat tidak terbujuk dengan gaji besar jika bekerja di luar negeri dengan prosedur yang tidak benar,” tegas Hard.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





