Polres Tanbu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Teks foto: Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim saat press rilis pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. (kristiawan)

Batulicin,kalselpos.com – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan, meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

“Pelaku dengan inisial R (37) seorang warga Tanah Bumbu berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pikap merk Suzuki Carry dengan nomor polisi DA 8566 ZM, BBM jenis Pertalite 1.125 liter, 45 buah jerigen dengan kapasitas 25 liter dan satu lembar STNK mobil pikap merk Suzuki,” kata Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Endris Ary Dinindra saat press rilis pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, Rabu (21/6/23).

Bacaan Lainnya

Sofyan menjelaskan, modus dari pelaku dalam melakukan perbuatannya dengan cara membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil, Desa Gunung Besar, dengan harga Rp10 ribu per liter dengan menggunakan lima buah jerigen plastik kapasitas 25 liter.

Kemudian pelaku kembali mengantre di SPBU unyuk pengisian BBM secara berulang kali, yaitu sebanyak 20 kali, sehingga BBM jenis Pertalite tersebut terkumpul sebanyak 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen.

“Setelah terkumpul, pelaku akan menjual BBM tersebut kepada orang yang telah memesan kepada pelaku, sebagian ada juga yang dijual secara ecer melalui kios milik pelaku itu sendiri,” ungkapnya.

Disebutkan harga jual paling rendah Rp270.000/jerigen atau Rp10.800/liter dan paling tinggi Rp275.000/jerigen atau Rp 11.000/liter.

“Dari hasil penyidikan, pelaku terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelas Sofyan.

Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar membeli BBM sesuai dengan kapasitas kendaraan,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait