Tiga Pelaku Penggelapan dan Penadah BBM Solar Diringkus Polisi

Teks foto : PELAKU- Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres HSS.(Polres HSS)

Kandangan, kalselpos.com – Tim Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap tiga pelaku penggelapan dan penadah penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di Apdeling OK Blok 17 area perkebunan Sawit PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS), di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten HSS.

 

Bacaan Lainnya

Tiga pelaku yang ditangkap tersebut, NOR (51) dan SL (34) warga Desa Bago Tanggul, Kecamatan Kalumpang pelaku penggelapan BBM Solar dan AR (45) warga Jalan Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan pelaku penadah.

 

“Pelaku telah beraksi sejak Februari hingga 2023 sampai dan kasusnya telah dilaporkan pihak manajemen PT SLS Polres,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (18/6).

 

Dijelaskannya, kronologis pengungkapan kasus berawal dilaksanakan patroli di areal perkebunan PT SLS, bertemu dengan seseorang yang mengemudikan perahu kecil bermesin yang di atasnya terdapat beberapa dirijen yang diduga berisi solar milik PT SLS.

 

Kemudian petugas berusaha memberhentikan terduga pelaku, kemudian terduga pelaku mematikan mesin perahu, tatapi pelaku berupaya melarikan diri dengan terus mengayuh perahunya.

 

Lalu pelaku berkata kepada posisi di perahu sambil mengayuh dan berkata saya cuma membeli saja dan kabur melompat ke air, namun berhasil diamkan petugas.

 

“Atas kejadian tersebut PT SLS mengalami kerugian sebesar Rp2,85 juta,” ujarnya.

 

Kemudian, Tim Jatanras Polres HSS melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku SL, di area perkebunan sawit PT SLS, dan mengakui perbuatannya melakukan penggelapan dalam jabatan bersama SUP yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menjual BBM Solar kepada RA sejak Februari hingga Mei 2023.

 

Petugas kepolisian menanyakan keberadaan NOR kepada SL, di mana kemudian diketahui NOR berada di perjalanan, tepatnya di sebuah warung maka langsung juga diamankan.

 

“Hasil interogasi NOR, mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan, dengan adanya peran dari JUN yang telah DPO,” ujar Ardi.

 

Petugas kemudian kembali menangkap pelaku penadah, AR yang sedang berada di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Dari keterangan RA, BBM Solar didapat SL dan NOR. Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

 

Dua orang pelaku dijerat dengan pasal Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, satu orang pelakunya penadah, dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait