Pemkab Tanbu Lakukan Langkah Kongrit Penanganan Jalan Provinsi KM 171

Camat Satui Ferdy Yospi saat meninjau jalan KM 171 Satui, Tanah Bumbu. (foto: istimewa)

Batulicin, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimanatan Selatan (Kalsel) terus berupaya melakukan langkah kongrit dalam penanganan jalan nasional yang longsor, yakni di Jalan Provinsi KM 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Tanbu.

Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar bersama Forkopimda melalui Camat Satui, Ferdy Yospi mengatakan, langkah yang dilakukan Pemkab bersama Forkopimda setempat diantaranya, yaitu menggelar Rapat dengan Tim Penanganan Jalan Lonsor KM 171, bertempat di Kantor Polsek Satui, Sabtu (17/6/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

Terutama jalan alternatif yang terus dilaksanakan perbaikan di lapangan, Forkopimcam selalu mendampingi pemerintah daerah atas kegiatan pelaksanaan penanganan oleh Dinas PUPR, Dinas Perhubungan serta perusahaan (PT. AI, PT AKBP dan PT MJAB) yang telah berkomitmen membantu,” kata Ferdi kepada kalselpos.com Minggu (18/6/23) melalui pesan singkatnya.

Adapun dalam rapat tersebut jelasnya, membahas tentang kronologis yang telah ditempuh dalam rencana upaya perbaikan jalan longsor di Jalan Provinsi KM 171 Desa Satui Barat, penanganan jalan alternatif yang pekerjaannya melibatkan pihak-pihak perusahaan yang perduli atas kepentingan akses jalan Nasional yang longsor.

“Sebelumnya Pemkab Tanah Bumbu bersama kementerian terkait pada tanggal 16 Mei 2023 lalu menggelar Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Km 171 dengan pimpinan Rapat, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Dr. Lana Saria S.Si., M.Si,” kata Ferdi.

Rapat dihadiri Perwakilan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perwakilan Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalsel, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perwakilan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Koordinator Hubungan Komersial Batubara, Tim Kelompok Kerja Hubungan Komersial Batubara, Tim PT AI dan Tim PT MJAB.

Sedangkan dari Pemkab Tanbu yang hadir, yakni Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar, Kepala BPKAD Tanbu H. Deny Haryanto, Kepala Dinas PUPR Tanbu Hernadi, dan Camat Satui Ferdy Yospi.

Dalan rapat itu menghasilkan finalisasi desain perbaikan kerusakan jalan nasional KM 171 dan PT AI diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPKN Kalsel.

Perbaikan kerusakan jalan nasional akan diupayakan untuk dapat menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, BPJN Kalsel, Pemda Tanbu dan stakeholder terkait yang peduli atas kepentingan jalan sebagai saran kepentingan umum transportasi darat lintas provinsi.

Kemudian, Ditjen Minerba akan mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanbu untuk membahas terkait kontribusi badan usaha dalam perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut.

Sedangkan terkait pelaksana pengerjaan perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut akan didiskusikan lebih lanjut setelah mendapat putusan desain perbaikan jalan dari BPJN Kalsel.

Terkait pada hasil rapat itu, PT AI telah membuat 2 kajian terkait penanganan Kerusakan Jalan KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui.

Adapun kajian tersebut, yaitu (1) PT AI membuat kajian untuk tetap mempertahankan Jalan di KM 171 dengan teknis perbaikan yaitu dengan melakukan penimbunan terhadap Jalan yang longsor dan membuat pondasi penahan jalan pada sisi kanan dan kiri jalan, dan (2) PT AI membuat kajian pembuatan Jalan Alternatif disekitar area jalan Longsor di KM 171.

Sementara itu, berdasarkan hasil kajian dari BPJN Kalsel, menjelaskan bahwa pembangunan jalan yang sesuai dengan kondisi kerusakan jalan saat ini yaitu dengan mendesain jalan menggunakan pondasi tiang pancang.

BPJN Kalsel menjelaskan terkait hasil kajian, pihaknya tidak dapat merealisasikan pembangunan tersebut karena kendala anggaran, mengingat hasil penghitungan pembangunan jalan pada KM 171 dengan menggunakan pondasi tiang pancang membutuhkan anggaran sebesar kurang lebih Rp275 Miliar.

Setelah adanya rencana desain bangunan jalan dari BPJN Kalsel, kemudian dilihat dari hasil rapat, Ditjen Minerba mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanbu untuk membahas terkait kontribusi pembangunan jalan tersebut, dianalisa terkait hal ini artinya biaya pembangunan jalan di KM 171 diharapkan dapat terjalin dari kepedulian Perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Tanbu yang secara tidak langsung mereka juga sebagai penguna akses untuk kepentingan aktivitas seperti masyarakat umum.

Selanjutnya, hasil Rapat Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional Km 171 pada (16/5/2023) bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Gedung Sadli II, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, dengan pembahasan masukan badan usaha pertambangan batubara terkait percepatan perbaikan jalan nasional km 171 Satui.

Ada sebanyak 80 badan usaha pertambangan batubara yang diundang. Dalam hasil pertemuan rapat tersebut seluruh pihak yang hadir menyatakan bahwa tidak bertanggung jawab dalam upaya perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 Desa Satui Barat, Kabupaten Tanbu.

Kemudian atas dasar itu, Pemkab Tanbu menerbitkan surat rekomendasi kepada Pimpinan PT. AKBP (Andifa Kharisma Borneo Pratama) dengan Dasar Nomor : B /611.5/219/Eko/VI/2023. Adapun isi surat tersebut, yaitu “Memperhatikan kondisi lapangan yang sampai saat ini belum begitu terlihat perkembangan signifikan dan tanggung jawab perbaikannya maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengupayakan perbaikan jalan akses tersebut karena jalan itu merupakan jalan penghubung utama antar kabupaten dan provinsi dan menjadi urat nadi perekonomian. Maka dalam hal pelaksanaanya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjuk PT. Andifa Kharisma Borneo Pratama”.

Menganalisasi dalam upaya kegiatan perbaikan kerusakan yang terjadi pada jalan nasional KM 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, dan atas kesediaan PT. AKBP untuk berperan serta dalam penanganan jalan Nasional KM 171 serta mengingat bahwa lokasi tersebut masuk dalam Konsesi PT AI, sedangkan rekomendasi yang telah diterima dari Pemerintah Daerah dan telah diketahui oleh Kementerian ESDM adalah atas dasar keputusan Diskresi.

Terkait pertanyaan publik tentang pihak yang melakukan perbaikan kerusakan yang terjadi pada Jalan Nasional KM 171 Desa Satui Barat maka jawaban dari pertanyaan tersebut, yaitu Perbaikan jalan Nasional KM 171 dilakukan oleh Swadaya dari para pengusaha-pengusaha yang perduli akan kepentingan jalan nasional sebagai akses kepentingan umum, bahkan perbaikan dimaksimalkan dari Sabtu dan Minggu ini serta adanya komitmen perawatan berkala,” tukas Camat Satui, Ferdy Yospi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait