DPRD HSS Sahkan Perda Pemberian Insentif kepada Masyarakat dan Investor

Teks foto : PARIPURNA- Wakil Ketua DPRD HSS Kartoyo memimpin rapat paripurna penetapan perda pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor.(Sofan)

Kandangan,kalselpos.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menerapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor dalam rapat paripurna, Rabu (31/5).

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, akan mensosialisasikan perda yang telah ditetapkan kepala masyarakat, khususnya bagi yang berusaha, sehingga mereka mendapatkan kemudahan.

Bacaan Lainnya

Nanti, kata bupati, pelayanan yang diberikan akan ditempatkan di Mall Pelayanan Publik, sehingga melalui satu pelayanan semua bisa terlayani, untuk mendapatkan kemudahan insentif dalam berusaha.

“Terima kasih kepada DPRD HSS yang telah menetapkan perda pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor,” ucap Bupati Achmad Fikry.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD HSS Kartoyo mengatakan, perda yang telah ditetapkan untuk mencapai terwujudkan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah berusaha.

“Semoga melalui perda pemberian insentif atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan investor, semua masyarakat dapat dimudahkan, sehingga bisa mengembangkan usahanya,” ujar Kartoyo.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait