Amuntai, kalselpos.com – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) baru-baru tadi memberikan penghargaan dan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ke personel yang berprestasi dan melanggar kode etik.
Pemberian penghargaan dan PTDH dilakukan Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F saat upacara di lapangan Mapolres HSU, Senin (08/05).
Personil yang menerima penghargaan tersebut ialah, Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Doni Herawan yang mendukung tujuh konten media sosial Polres HSU, Bripda Muhammad Ahlun Nazhar anggota Banit Pam Obvit Sat Samapta yang juara 1 MTQ di tingkat Kabupaten HSU dan pelaksana Imam saat Program Jumat Keliling, sehingga meningkatkan Citra Polri Presisi di masyarakat.
Ada lagi, Bripda M. Rio Dwian Putra Banit 4 Kmsel Satlantas yang berprestasi selaku instruktur Polisi Cilik terbaik di Polres HSU dalam rangka implementasi Ren aksi program 8 Quick Wins, kemudian Bripda Sahrul Gunawan Banit 2 Satresnarkoba yang aktif mendukung tujuh konten Medsos Polres HSU.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personil yang telah mendapatkan penghargaan, dapat menimbulkan rasa kebanggaan dalam diri personil karena jerih payah dalam pelaksanaan tugas selama ini tidak sia-sia dan telah membuahkan hasil serta bentuk perhatian pimpinan kepada personel yang berprestasi, ” katanya.
PTDH diberikan kepada satu anggota Polres HSU. Bripka Arbain yang menjabat Banit 1 Sat Polairud , karena melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a ppri no. 01 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri junto pasal 7 ayat(1) huruf b jo pasal 11 huruf c peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dengan tanpa hak pensiun.
“Perlu kita ketahui bahwa, upacara PTDH yang baru kita laksanakan ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Kapolres mengaku, berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya PTDH, seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, sampai akhirnya akan tetapi bersangkutan menghiraukan maka dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri.
“Kepada seluruh personil Polres HSU dan jajaran, secara pribadi, maupun atas nama pimpinan pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





