Barabai, kalselpos.com – DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) kini tengah membentuk panitia khusus (Pansus) guna menelisik dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Dugaan korupsi sendiri, mulai ‘kencang’, menyusul temuan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalimantan Selatan saat melakukan audit, beberapa waktu lalu.
Kejanggalan penggunaan APBD HST yang ditemukan BPK-RI di dua dinas tersebut mencapai ratusan juta. Seperti Dinkes HST sebesar Rp575 juta dan di Dinsos, nilainya juga hampir sama, sebesar ratusan juta rupiah.
Kini setidaknya ada 10 anggota DPRD HST penggagas pansus, yang terus bekerja, yakni H Supianoor (PPP), Salfia Riduan dan Erwin Zeki Silalahi (Partai Gerindra), Supriadi (PKS), Fujiansyah Noor (Golkar), Hermansyah (PDIP), Mulyadi (Gerindra), M Samporna (PBB), Muhammad Riadi (Partai Nasdem), serta Yazid Fahmi, yang didaulat sebagai ketua pansus.
Ketua pansus, Yazid Fahmi yang dikonfirmasi kalselpos.com, Senin (8/5/23) sore, di Barabai, dugaan korupsi di dua instansi pemerintah di Kabupaten HST tersebut, itu baru awalnya. “Ini seperti fenomena gunung es, lantaran menurut kami masih banyak dugaan korupsi di instansi lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, dari dugaan korupsi di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial HST itu, Pansus kemudian menemukan tiga nama anggota timses Bupati HST saat ini, yang kerap selalu disebut-sebut, yakni MS, AH, dan HFR. “Bahkan HFR lah yang mengarahkan mereka,” tegas Yazid Fahmi.
Disebutkan pula, menurut arahan BPK RI, agar uang dugaan korupsi di Dinkes dan Dinsos tersebut, dikembalikan ke kas daerah.
Kendati Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial atau oknum timses yang terlibat telah mengembalikan uang negara itu, lanjut Yazid, proses hukum tetap berjalan.
“Sebab di sana, ada upaya untuk memperkaya kelompok maupun diri pribadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Pansus juga sudah meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) HST untuk memperlihatkan bukti fisik, bahwa dinas sudah mengembalikan dana ratusa juta tersebut. “Namun, sudah puluhan hari (bukti fisik itu) belum juga diberikan. Pansus, kini memberi 15 hari batas waktu,dan kita tunggu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Pansus juga kembali mengundang tiga anggota timses Bupati HST sebagai terduga tersebut.
“Jika tetap tidak hadir, maka pansus akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan paksa, dan ini bukan ancaman,” jelas Yazid, yang diamini beberapa anggota DPRD lainnya.
Menurut Yazid, ketika dimintai keterangan dalam Pansus dewan, Kepala Dinas Sosial dan Plt Kepala Dinas Kesehatan HST mengakui proses perekrutan kader dan pendamping janggal. “Tapi keduanya berkilah, mereka mendapat tekanan dari oknum Timses Pemenangan Bupati Aulia Oktafiandi-Mansyah Sabri, sehingga tidak bisa menolak,” ungkap Yazid Fahmi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





