Batulicin, kalselpos.com – UM (35) terduga pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri di Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
UM menghembuskan nafas terakhirnya setelah bolak-balik menjalani perawatan medis di RSUD Andi Abdurahman Kabupaten Tanah Bumbu, akibat racun tanaman jenis Roundap yang diminumnya sendiri.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait meninggalnya UM, Senin (1/5/23).
“Benar, yang bersangkutan atas nama UM dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Andi Abdurrahman pada jam 07.20 Wita hari ini,” kata
AKP Saryanto melalui pesan WhatsApp.
Diungkapkan terduga pelaku UM sebelumnya kembali menjalani perawatan pada hari Minggu 30 April 2023 kemarin.
“Ini yang ke 3 kali tersangka UM dirawat di rumah sakit sejak diamankan, sebelum akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Tersangka UM, merupakan pendatang yang berasal dari Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur dan menikah dengan korban hingga menetap di Desa Danau Indah.
Kendati demikian, keluarga dari tersangka UM tidak ada yang bisa dihubungi untuk mengabarkan bahwa UM meninggal dunia,” terangnya.
Dijelaskannya, sebelumnya keluarga korban berusaha menghakimi tersangka, lantaran satu desa tersebut hampir berkaitan dengan keluarga korban (Istri dari tersangka).
Sebelumnya, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu 22 April 2023, warga Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, digegerkan dengan sebuah kasus pembunuhan terhadap istri sendiri.
Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang sebelumnya terjadi cek-cok masalah ekonomi hingga berujung permintaan cerai dari korban.
Sedangkan korban berinisial S (23) warga Desa Danau Indah, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka kemudian mendatangi korban saat tengah buang air di sungai dan menjerat leher korban dengan seutas tali ember.
Korban kemudian tercebur ke sungai, namun tersangka tetap menjerat leher korban hingga tewas.
Tersangka kemudian membawa jenazah korban menyeberangi sungai menuju semak-semak untuk menyembunyikan.
Tersangka lalu menghubungi salah satu kakak korban dan memberitahukan bahwa sudah membunuh korban.
Tersangka kemudian berusaha untuk bunuh diri dengan menenggak racun tanaman merk Roundap.
Kakak korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Batulicin dan bersama-sama menuju TKP.
Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan tersangka masih dalam kondisi hidup dan langsung dibawa ke RSUD Andi Abdurrahman untuk menjalani perawatan intensif, serta diamankan untuk menjalani proses hukum.
Tersangka kemudian dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman kurungan penjara hingga 15 tahun.
Namun, sejak diamankan, tersangka terus menderita akibat reaksi racun tanaman Roundap yang ditenggaknya.
Hingga akhirnya, setelah 3 kali dilakukan perawatan intensif di rumah sakit, tersangka meninggal dunia akibat kontraksi racun tanaman tersebut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





