Amuntai, kalselpos.com – Gara – gata membawa senjata tajam (sajam) jenis Mandau, seorang pemuda berinisial RKW (24), asal Desa Juai, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, terpaksa diamankan jajaran Polsek Amuntai Utara.
RKW diamankan, pada.Sabtu (15/04/2023), sekitar pukul 16.00 Wita, saat berada di Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rosyid Ari Prabowo di melalui pesan whatsapp menerangkan, gara – gara membawa Mandau itulah, yang bersangkutan dilaporkan oleh warga setempat ke Polsek Amuntai Utara.
“Dari laporan warga, ada seorang pria yang membawa sajam, sehingga membuat warga sekitar di Desa Pakacangan RT 4 resah,” ucap Kapolsek Ipda Rosyid, Senin (17/04) malam.
Usai mendapat laporan warga, petugas mendatangi tempat kejadian, yang kemudian mengamankan terlapor dengan barang bukti.
Sajam tersebut, disimpan RKW di dalam boks sepeda motor sebelah kanan, yang mana menurut informasi dari warga, bahwa ia sempat mengeluarkan senjata tajam dan diletakkan di atas jok sepeda motor.
“Sajam jenis Mandau yang ujungnya lancip dan tajam, itu kami amankan, bersama satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Terlapor disangkakan, tindak pidana menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, ucap
Ipda Rosyid.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





