Mantan Ketua KPK Demo Minta Ketua KPK Dicopot

- Aksi demo mantan Ketua KPK (tangkapan layar youtubee/kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com – Pengungkapan kasus korupsi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari ini dibarengi dengan kecaman terhadap Ketua Lembaga antirasuah mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Ini menyusul adanya pencopotan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK dari jabatannya dengan alasan masa kerjanya telah berakhir.
Ada lagi kabar panas lain seputar kebocoran dokumen KPK terkait proses pengusutan kasus di ESDM.

Bacaan Lainnya

Riuh rendahnya di tubuh intitusi anti korupsi ini membuat mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama sejumlah mantan pimpinan KPK melakukan aksi demo.

Terlihat hadir mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan juga Denny Indrayana. Kemudian terlihat juga Koalisi Masyarakat Sipil.

Para mantan pimpinan KPK itu membawa spanduk bertulisan ‘Masa Depan Pemberantasan Korupsi Lebih Penting Daripada Masa Depan Firli’, ‘Copot Pimpinan KPK Pelanggar Etik’, ‘Dugaan Perkara Bocor Firli Harus Dicopot’. Mereka juga meneriakkan ‘Copot Firli’.

Di antara mereka ada yang membawa topeng wajah Ketua KPK Firli Bahuri dan disematkan tulisan di dada ‘Pelanggar Etik’. Mereka saat ini tengah berorasi di depan gedung KPK. Aparat kepolisian tampak berjaga di lokasi.

“Kita ingin menegaskan hari ini kita akan mengajukan dan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh saudara Firli,” ucap Abraham Samad sewaktu melakukan orasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (10/4/2023) seperti dikutif dari detik.com.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melaporkan Firli ke polisi. Samad menilai dugaan kebocoran dokumen itu sudah masuk ranah pidana.

“Selain melaporkan saudara Firli ke dewan pengawas, kita juga melihat serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Kami juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Samad.

Samad meminta Dewas KPK segera memeriksa Firli. Samad meminta Dewas KPK bekerja secara objektif.

“Kali ini kita mendorong Dewas untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana,” kata Samad.

Ancaman mantan Ketua KPK melaporkan Firli tidak gertak sambal dan hari itu juga mereka mendatangi dewas KPK.

Namun, saat mereka melaporkan ke Dewas KPK tak sesuai harapan. Mengutif berita Kompas Jejak Hukum, laporan mantan Ketua KPK mental.

Berdasarkan narasi dari Kompas TV tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku malah dimarahi Ketua Dewas Tumpak Haturangan saat melaporkan tentang Firli.

Justru, Saut menjelaskan, Tumpak mengeluh tentang undang-undang KPK yang membatasi wewenangnya.

Dewas sendiri belum mulai memperoses laporan pelanggaran etik dan pidana Firli.

Saut menduga, laporan mereka kemungkinan tidak dilanjuti Dewas.

Sebelumnya, potongan rekaman suara soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM beredar di media sosial.

Rekaman suara itu muncul dari salah satu cuitan di Twitter. Dilihat detikcom, Senin (10/4/2023), mulanya akun itu mengaku mendapat potongan rekaman suara soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Akun tersebut mengunggah rekaman yang diduga terkait kebocoran dokumen penyelidikan. Berikut isinya:

“Oh ini yang saya cerita tadi (suara lembaran kertas dibuka). Iya saya disebut di sini, itu dari Pak Menteri dapatnya dari Pak Firli, sebaiknya jangan deh sensitif,” suara pria dalam video tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan kasus dugaan kebocoran dokumen ini ke Dewas KPK. Ali menyebut Dewas KPK akan bekerja independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun.

“Di sisi lain, kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas KPK,” kata Ali.

“Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak manapun. Kita semua tentu juga menunggu hasil tindak lanjut dari Dewas KPK tersebut,” ujarnya.

Ali mengatakan KPK tetap bekerja seperti biasanya. Dia meminta tidak ada pihak yang membangun narasi kontraproduktif yang mengganggu pemberantasan korupsi.

“Sehingga marilah kita serahkan proses tersebut pada mekanisme di Dewas, sehingga kami berharap tidak ada lagi pihak yang membangun narasi kontraproduktif terkait persoalan dimaksud,” ujarnya.

“Karena hal tersebut justru akan mengganggu stabilitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan mendalami laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap oknum pimpinan KPK terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa, kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (10/4).

Namun, Karyoto yang juga mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi enggan berkomentar terkait kisruh antara Brigjen Endar Priantoro dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli mencopot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro per 31 Maret 2023. KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat tertanggal 29 Maret 2023.

“Persoalan internal di KPK saya tidak komentar,” ujarnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan oknum pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan yang dirinya buat sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.

Dalam laporan itu, Boyamin mengajukan sejumlah saksi, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait