Amuntai, kalselpos.com – Masyarakat yang ingin melakukan penanaman pohon di area rumah dan lahan miliknya, dapat dibantu dengan bibit. Bantuan tersebut dapat diajukan masyarakat selaku pemohon ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan.
Ini disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Revolusi Hijau dengan para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dari KPH Balangan, di Aula KH Idham Chalid Amuntai, Senin (10/04).
Pembukaan Rakor Revolusi Hijau dihadiri Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, bersama dengan Forkopimda, para Camat dan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten HSU.
Pencanangan Revolusi Hijau telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2017.
Kepala KPH Balangan, Zainal Abidin saat diwawancarai mengatakan, pihaknya mengumpulkan kepala desa dan camat, untuk menyampaikan kegiatan-kegiatan dalam Revolusi Hijau ini.
Di kesempatan itu, KPH Balangan membagikan kuesioner, ke peserta yang berhadir. Nah, dalam kuesioner tadi berisikan permintaan data-data dari desa untuk potensi kegiatan Revolusi Hijau.
“Misal potensi lahan atau jenis bibit yang diinginkan oleh pemohon ini. Jadi kita mengundang lurah dan camat guna memerlukan informasi atau data dari mereka, pentingnya potensi yang ada di desa tersebut untuk pelaksanaan program Revolusi Hijau, seperti luasan lahan, jumlah dan jenis bibit tadi,” terangnya.
Kerjasama KPH Balangan dengan Pemerintah Kabupaten HSU dalam Revolusi Hijau juga ditandai dengan penandatanganan MoU.
Teruntuk Kabupaten HSU, pihak KPH sering melakukan Revolusi Hijau. Tetapi, selama ini kebanyakan bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah, pemerintahan desa untuk kegiatan desa Asri Nusantara dan itu mencapai 100 bibit untuk satu desa. Kemudian, pembagian bibit di Ponpes, car free day, LSM, dan bidang dunia pendidikan.
Sedangkan, masyarakat yang ingin terlibat Revolusi Hijau atau ingin mendapatkan bibit, dapat menghubungi pihak KPH Balangan.
“Syaratnya, cukup melampirkan fotocopy KTP yang akan dapat bibit 25 batang, atau kalau ada lahan lebih bisa dengan surat permohonan, dengan melampirkan fotocopy KTP, lahan dan foto yang pemohon,” tuntasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





