Marabahan, kalselpos.com – Jajaki penerapan tunda pada bawah Jembatan Rumpiang yang berada di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Pj Bupati Batola, Mujiyat, S. Sn, M. Pd lakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun.
Rakor pelayanan alur Sungai Barito yang digagas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT.PBKM) ini berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin, Rabu (15/3/2023).
Pj Bupati Batola meminta Dishub dan PT. PBKM untuk segera menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
“Selain untuk menjaga objek vital Jembatan Rumpiang dan meningkatkan PAD, layanan pandu dan tunda ini juga berpeluang membuka lapangan kerja baru,” ungkap Mujiyat.
Rakor membahas penerapan tunda pada bawah Jembatan Rumpiang itu, Pj Bupati didampingi Sekretaris Daerah Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M. Sc, Kepala Dinas Perhubungan Nor Ipani, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro, serta Direktur PT. PBKM Anggan, M. S.AB.
Dalam rakor, Kepala KSOP Kelas 1 Banjarmasin, Agustinus Maun sosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pemanduan dan penundaan Kapal,
Sosialisasi tidak terlepas dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal,
Keputusan Menteri Perhubungan No. 24 KM
Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pemanduan.
“Kami KSOP diberikan amanah oleh negara untuk mengamankan lalu lintas perairan Sungai Barito, melihat tingginya lalu lintas dan resiko dalam pelayaran dibawah jembatan Rumpiang, maka kami sarankan selain ada layanan pandu juga ada layanan tunda,” ungkapnya.
Menurutnya, Jembatan Rumpiang sebagai objek yang sangat vital, tentunya harus dijaga sebaik – baiknya dari resiko lalu lintas perairan di bawahnya.
“Apalagi sering terjadi tongkang tabrak tiang pengaman Jembatan Rumpiang atau pander,” bebernya.
Disisi lain, dengan diselenggarakannya layanan tunda di bawah Jembatan Rumpiang, maka akan ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita contoh Kota Samarinda yang telah terapkan tunda bagi kapal yang melewati Jembatan Mahakam,” ujar Agustinus.
Diketahuinya, Satu kapal yang melintas dikenakan biaya layanan 15 juta. Bayangkan berapa PAD yang diterima jika ada 30 kapal melintas perharinya.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola, Joko Sumitro sampaikan penyelenggaraan layanan penundaan dan pemanduan ini merupakan gagasan dari Pj. Bupati Batola Mujiyat, S.Sn, M. Pd melalui BUP milik daerah yakni PT. PBKM.
“Tentunya harus disepakati dahulu oleh Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA yang kemudian disahkan oleh Kementerian Perhubungan, ” papar pria yang akrab disapa Joko ini.
Menurutnya, jika melihat Kota Samarinda rata-rata ada 30 kapal per hari dengan biaya Rp. 15.000.000 maka perbulan bisa meraup Rp. 13,5 M. Tentunya bukan penghasilan bersih, namun ada biaya operasional yang diperhatikan, terlebih jika kapal tunda yang digunakan merupakan sewaan.
KSOP sendiri mensyaratkan PT. PBKM menyediakan minimal 3 kapal tunda, baik itu milik sendiri maupun sewa.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





