Rantau, kalselpos.com – Seorang perempuan berstatus janda, berinisial I (35), warga Binuang, Kabupaten Tapin, tertipu oleh seorang pria yang dikenalnya lewat media sosial (Medsos) aplikasi Bumble.
Korban merasa ditipu dengan kerugian sebesar Rp206.254.130 oleh tersangka, berinisial CRW (30), yang mengaku berprofesi sebagai dokter ahli bedah
“Pelaku CRW mengaku sebagai dokter dan tampan, dapat memperdaya korban dengan menipunya untuk menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah lebih dari Rp200 juta, ” ungkap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam konferensi pers. Rabu (15/3/2023) siang, di Rantau.
Aksi penipuan dengan modus berprofesi dokter, ini telah dilakukan tersangka CRW sejak Oktober 2022 lalu, dengan menggunakan aplikasi kencan Bumble.
“Aplikasi tersebut memang difokuskan untuk mencari pasangan, dan hal ini dimanfaatkan tersangka untuk berkenalan dengan perempuan asal Tapin, berinisial I tersebut,” ungkapnya.
Pada saat berkenalan dengan I yang merupakan seorang janda warga Kecamatan Binuang dan bekerja sebagai PNS tersebut, lewat aplikasi Bumble tersangka berpura – pura berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam.
Mengetahui, teman kencannya berprofesi dokter, korban antusias untuk menjalin hubungan secara serius.
“Setelah berhubungan melalui aplikasi selama beberapa bulan, tersangka CRW mendatangi korban secara langsung ke Kecamatan Binuang,” ujarnya.
Selama berhubungan dengan korban, tersangka kerap berhutang kepada korban mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah, dengan berbagai alasan, mulai kebutuhan keluarga hingga uang untuk praktik.
“Selama berhubungan ada 74 transaksi dengan nilai mencapai Rp206 juta,” ujar AKBP Ernesto Saiser.
Korban kemudian mencoba menagih hutang kepada tersangka, namun tersangka terus beralasan, mengulur pembayaran. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasusnya ke pihak berwenang.
Ditambahkan Kapolres, tersangka CRW ini ternyata adalah warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, juga seorang residivis dengan kasus penipuan, yang terjadi di Karang Anyar, Jawa Tengah dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CRW kini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, ” demikian AKBP Ernesto Saiser.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





