Amuntai,kalselpos.com – Seorang pria berumur di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), nekat berbuat asusila, dan diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.
Bahkan aksi bejat tersangka, yang ‘melampiaskan’ puber keduanya itu, dengan cara mengancam korban.
Karuan saja, akibat ulah tersangka berinisial SR (50) alias Kai, warga Kecamatan Babirik tersebut, langsung dilaporkan keluarga korban, yakni gadus M (15) ke polisi.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, saat dikonfirmasi, melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Krismandra NW, Sabtu (11/03) siang, menjelaskan, perbuatan tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak ini, dilakukan tersangka di sebuah gudang padi.
Sebelumnya, korban M dirayu dengan diiming-imingi uang, bahkan mengancam akan membunuh ibu kandung korban.
“Ikam bila kada ke sini, mama ikam kubunuh,” (kamu kalau tidak ke sini, ibumu akan kubunuh,red), begitu perkataan tersangka terhadap korban,” tiru Kasat dari pengakuan tersangka SR.
Korban yang merasa diancam, mau menuruti keinginan tersangka.
Kejadian ini terbongkar, setelah paman korban yang curiga usai mendapatkan laporan dari saksi yang melihat korban dan tersangka berada di rumah kosong. Saksi saat itu, menceritakan hal ini kepada paman korban, yang kemudian menanyakan ke korban, sehingga korban mengakui telah disetubuhi oleh SR.
“Saat dilakukan penyidikan, ini terjadi sebanyak tujuh kali. Dari bulan Juli 2020 sampai Januari 2023 lalu, sebelum akhirnya kasusnya pun terbongkar,” jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Jatanras dari Satuan Reskrim, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan SR, pada Kamis (09/03/2023) malam.
Tim yang dibantu unit Jatanras Tabalong, mengamankan tersangka pelaku di Komplek Teras Pelangi, Kelurahan Padang Lumbu, Kecamatan Tanjung Kota, Kabupaten Tabalong, sebelum dibawa ke Polres HSU guna penyidikan.
“Tersangka SR mengakui perbuatannya, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut,” ucap Kasat.
Barang bukti juga telah diamankan berupa, visum et repertum dan pakaian, demikian Kasat Reskrim Iptu Krismandra.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





