Amuntai, kalselpos.com – Salah satu Fungsi dan Peran Lembaga Permasyarakatan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, adalah melakukan Pembinaan terhadap Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
Lapas Kelas IIB Amuntai terus berupaya menciptakan Warga Binaan sebagai SDM yang berkualitas, meskipun sedang menjalani masa pidana.
“Warga Binaan Lapas Kelas IIB Amuntai mengikuti berbagai program kegiatan kerja yang disediakan, salah satunya Laundry Pakaian,” kata Kalapas Amuntai, Jupri.
Sementara, Kasubsi Giatja, Dwi Suprapto mengatakan, bahwa pihak Lapas memberikan fasilitas kepada warga binaan, agar selama menjalani masa pidana, para warga binaan tidak bosan dan suntuk.
“Dengan mengikuti berbagai kegiatan yang ada di dalam Lapas, Para warga binaan nantinya bisa lebih produktif,” ujar Suprapto.
Tentunya warga binaan juga mendapatkan ilmu yang mana bisa menjadi bekal yang akan digunakan ketika mereka bebas nanti.b
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





