Amuntai, kalselpos.com – Gara – gara berani memperdagangkan hewan yang dilindungi jenis Kucing Hutan, membuat seorang pemuda, berinisial MR (21), warga Desa Hambuku Lima, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), harus berurusan dengan polisi.
Itu setelah jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres HSU, berhasil mengungkap dugaan pelanggaran Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Dan tersangka pelakunya, adalah MR, yang akan berencana menjual dua ekor anak Kucing Hutan atau Kucing Kuwuk yang bernama latin Prionailurus Bengalensis tersebut, pada Senin (06/03/2023) malam kemarin, di Amuntai.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Krismandra NW menyampaikan, MR diamankan saat berada di pinggir Jalan Raya Norman Umar, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, atau tepatnya di depan Masjid Raya At-Taqwa Amuntai.
“Anak Kucing hutan ini, rencananya akan dijual dengan harga Rp380 ribu. Ia berada di depan masjid, rencananya akan bertemu dengan pembeli hewan yang dilindungi itu,” terang Kasat, saat dikonfirmasi, Selasa (07/03) siang.
Disebutkan, dua ekor Kucing Hutan tadi dibawa oleh MR, dengan memasukan atau menyimpannya dalam kardus mie, beralaskan kain bekas warna hijau kombinasi gambar daun.
“Dari pengakuannya, kucing tersebut didapatkannya dari membeli ke orang lain juga,” tambah Kasat.
Usai diamankan, MR beserta barang bukti uang tunai, sepeda motor dan anak Kucing Hutan termasuk Handphone, dibawa ke ruangan Satreskrim Polres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





