Banjarmasin, kalselpos.com – Katanya surplus atau kelebihan daya listrik, namun faktanya pihak PT (Persero) PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) A Yani Banjarmasin, justru belum dapat mengakomodir permohonan tambah daya yang diajukan pihak Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Ironisnya lagi, permohonan tambah daya yang diajukan pihak Kantor Dinkes Banjarmasin ke ULP PLN A Yani tersebut, dilayangkan sejak 12 Desember 2022 lalu, dan surat permohonan sama, kembali dilayangkan per 12 Januari 2023.
Tapi nyatanya, hingga 5 Maret 2023, permohonan tambah daya bagi Instalasi Farmasi Kesehatan yang ditandatangani langsung oleh Kadinkes Banjarmasin, Dr M Ramadhan SE MM tersebut, tak kunjung direalisasi.
Bahkan, pihak PLN ULP A Yani Banjarmasin, sama sekali tak memberikan surat jawaban ke Kantor Dinkes setempat, terkait kendala, lamanya permohonan tambah daya dari 7.000 KWh ke 30.000 KWh itu, belum dikabulkan.
Saat dikonfirmasi kalselpos.com terkait lambannya permohanan tambah daya listrik pihak Dinkes tersebut dikabulkan ? Asisten Manager Niaga PLN Area Banjarmasin, Yudha Prahara Gurun, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, justru berjanji baru akan melakukan cek. “Saya cek dlu gih.”
Disisi lain, yang bersangkutan, bertanya balik, bukti tanda bayarnya. “Boleh minta foto bukti bayarnya, Pak?, tulis Yudha balik bertanya.
Padahal, sejauh ini, pihak Dinkes Kota Banjarmasin, sama sekali belum melakukan pembayaran. Sebab, permohonan tambah dayanya saja, belum dikabulkan pihak PLN ULP A Yani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store