Batulicin, kalselpos.com – Seorang pria bernama Murhan (40), yang menjadi Target Operasi (TO) kasus pidana penggelapan oleh pihak Polres Tanah Bumbu (Tanbu), sejak Oktober 2022 lalu, akhirnya berhasil juga ditangkap.
Tersangka ditangkap polisi saat berlangsungnya Operasi Kewilayahan Jaran Intan 2023 oleh Polres Tanbu di wilayah Polsek Angsana.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP Saryanto mengatakan, tersangka diamankan di perbatasan Sungai Loban – Angsana, pada Jumat 24 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.
Dijelaskan, tindak pidana penggelapan mobil yang dilakukannya tersangka, tersebut berlangsung, pada 26 Oktober 2022 lalu, di rumah korban pelapor, yang berada di Desa Bayansari Kecamatan Angsana, yang merupakan jasa rental mobil.
Awalnya, tersangka Murhan, saat itu bersama temannya bernama Rahim menyewa atau merental sebuah mobil Avansa DA 1843 TX.
Namun lebih dari sepekan mobil tidak dikembalikan dan uang sewa pun tak dibayar.
Kemudian, pada 9 Januari 2023, korban pelapor bertemu dengan tersangka dan membuat perjanjian, yang isinya akan mengembalikan mobil dan juga membayarkan uang sewa rental kepada korban, pada 16 Januari 2023.
Setelah melewati waktu perjanjian, baik pengembalian mobil dan pembayaran sewa tak kunjung ada kejelasan dari tersangka, hingga kasusnya pun dilaporkan korban ke Polsek Angsana, hingga akhirnya, Murhan diamankan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





