Tanjung, kalselpos.com – Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Iptu Suwito dibantu Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan mengamankan BK (21) warga Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Hulu Sungai Selatan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pencurian.
Pelaku diamankan dipinggir Jalan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Hulu Sungai Selatan pada Rabu (22/02) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan diamankannya pelaku BK tersebut terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada Jumat (17/02) sore disebuah kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
“Sesaat sebelum kejadian tersebut, korban perempuan berinisial MH (38) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak pulang bekerja dan saat melintas di kompleks perumahan tersebut bersama anaknya tiba-tiba pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor metik warna Hitam memepet korban dari sebelah kanan kemudian mengambil dompet yang berada dikantong sepeda motor sebelah kiri secara paksa sambil menendang sehingga korban beserta anak yang diboncengnya terjatuh,” ujarnya.
Diuraikannya, kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan membawa dompet milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 900 ribu dan 1 handphone warna diamond glow sehingga korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 3 ,8 juta.
“Saat ini pelaku BK sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 (1) KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 unit Sepeda metik warna Hitam, 1 lembar baju kaos oblong warna Hitam, 1 lembar celana pendek ¾ warna hitam, 1 buah Topi warna Hitam, 1 unit handphone warna diamond glow beserta kotaknya” pungkas sutargo.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





