Marabahan, kalselpos.com – Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Barito Kuala melaksanakan kegiatan permintaan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan Dana Operasional (Tahun 2016 sampai 2022) pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola, selasa (14/02/2023) siang, di Marabahan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batola, M Hamidun Noor SH mengungkapkan, ada lima saksi yang dipanggil oleh tim penyidik, yakni AR selaku Account Officer Kredit, MN selaku Plt. Koordinator Unit Marabahan, HA selaku Admin Umum atau Pelaporan,ND selaku Admin Kredit dan BS selaku Accounting dan Pelaporan pada Tahun 2016 sampai bulan juli tahun 2019 PTBPR Batola.
“Adapun maksud dan tujuan pemeriksaan saksi, untuk dimintai keterangan dan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional PT BPR Batola dari tahun 2016 sampai tahun 2022,” jelasnya Hamidun.
Berdasarkan perhitungan sementara dari operasi intelijen, dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan uang senilai Rp2 miliar, sambungnya.
Nilai itu bersumber dari penyertaan modal yang diberikan Pemkab Barito Kuala senilai Rp10 miliar dan Pemprov Kalimantan Selatan sebesar Rp750 juta, tandas Hamidun Noor.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





