8 pemuda Mabuk-mabukan dijatuhi Denda Rp98 ribu per Orang

[]humas polres HSU JALANI SIDANG - Delapan pemuda yang menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Amuntai, Kamis (9/2/23) siang.

Amuntai, kalselpos.com – Terbukti bersalah, para pemuda yang tersangkut kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) minum-minuman beralkohol atau saat sedang ‘mabuk – mabukan, dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

 

Bacaan Lainnya

Sidang kasus Tipiring yang digelar, Kamis (09/02) siang tersebut, diikuti delapan pemuda yang diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Amuntai Kota oleh Satuan Samapta Polres HSU saat berpatroli.

 

Kapolres HSU melalui Kasi Humas setempat, AKP Momo Jon Rodox mengatakan, kedelapan orang pemuda ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 4 Tahun 2014 tentang pelarangan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya.

 

“Para pemuda ini diputuskan membayar denda masing – masing sebesar Rp98.000,” terangnya.

 

Sebelumnya, para pemuda ini diamankan petugas yang patroli gabungan dalam rangka kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang tengah minum-minuman beralkohol, Kamis (02/02) malam lalu.

 

Kegiatan KRYD penindakan dipimpin langsung oleh KBO Samapta, Ipda Fannan.

 

Patroli merupakan dalam rangka menuju transformasi menuju Polri yang PRESISI melalui program Harkamtibmas, tercipta situasi keamanan. Ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, serta menghadirkan Polri di tengah masyarakat. “Lebih dari itu, kegiatan seperti ini, dapat meningkatkan dan kewaspadaan, serta kesiapsiagaan untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan,” terangnya.

 

Ditambahkan KBO Ipda Fannan, para pemuda ini diamankan di dua tempat yang berbeda.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait