Dia menerangkan, para tersangka, memasukkan barang haram tersebut melalui jalur Sumatera.
Kemudian, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel melalukan taktik dan teknik pengungkapan, hingga berhasil membekuk tersangka pelaku saat melintasi wilayah hukum Kalsel. Ke empatnya adalah Rudi Syam’ani (35), Jumran (33), Arief Riyadi (41), dan Abdul Sani (37).
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





