“BA ini diduga memakai ijazah SMP atau Madrasah Tsanawiyah palsu saat mencalonkan dir sebagai kepala Desa,” ungkap kuasa hukum pelapor, yakni Dr Junaidi SH MH dan Azria Fradella SH dari Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm, Selasa (13/12) siang, di Banjarmasin.
Selain menyurati polisi, pihak pengacara sebelumnya juga sudah melayangkan surat penundaan pelantikan kepala desa pada Bupati Kabupaten Banjar. Namun hal itu tak dihiraukan, dan yang bersangkutan kini menjabat Kapala Desa Mataraman.
BA sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjar, dengan dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Junaidi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





