Dijelaskannya, kasus ini berawal, pada Senin 21 November 2022, saat korban yang tinggal di Jalan Raya Serongga Km 3,5, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang, melaporkan telah kehilangan tas yang berisi laptop, eksternal hardisk, lima flasdisk, buku jurnal dan satu unit handphone merk VIVO Y50.
Semua barang tersebut diletakan di lantai ruang tamu. Kemudian korban bersih-bersih rumah dan korban beristirahat atau tertidur. Pada saat korban terbangun, barang-barang miliknya sudah tidak ada, hingga korban melaporkan kasusnya ke Polres Tanbu.
Setelah melakukan pendalaman, dan proses pelidikan, tersangka NR pun langsung diamankan polisi, tandas AKP Made Ras.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





