Batulicin, kalselpos.com – Diduga melakukan tindak pidana pencurian, seorang pria berinisial NE (48), terpaksa diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres setempat.
NE sendiri merupakan warga Desa Bekarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ia diamankan pada saat berada di Jalan Raya Serongga, Rabu (23/11/22) siang.
Tersangka sendiri ditangkap atas laporan korban bernama Yosua Arismunandar Sinaga (27) yang telah kehilangan beberapa barang berharga miliknya, terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas setempat, AKP H Ibrahim Made Rasa, kepada kalselpos.com.





